PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan telah menangani sebanyak 1.398 kasus indisipliner pegawai sepanjang tahun 2013. Dari banyak kasus tersebut, 5 PNS di lingkungan Pemkab Pelalawan telah diberhentikan (dipecat) dengan tidak hormat.

"Di tahun 2013, kita telah menangani sebanyak 1.393 kasus indisipliner pegawai, dimana lima PNS dari kasus tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran berat kepegawaian, seperti kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya," terang Kepala BKD Pemkab Pelalawan Andi Yuliandri, SKom, Rabu (1/1/2014).Lebih jauh Andi mengatakan, bahwa pemberhentian kelima PNS tersebut karena telah melakukan pelanggaran berat, seperti kasus korupsi dan kasus pelanggaran hukum lainnya. Dijelaskan Andi, dari kelima PNS tersebut, dua di antaranya berprofesi sebagai guru. "Dan juga ada dua PNS lainnya yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, tanpa hak pensiun, yakni dari Dinas PU Pelalawan atas nama Walsafri dan Hasnurlela yang merupakan guru SDN 010 Desa Lubuk Keranji, Kecamatan Bandar Petalangan," papar Kepala BKD seraya menyebutkan bahwa alasan kedua PNS tersebut, yakni mendaftar sebagai caleg DPRD Pelalawan dan ikut suami yang bertugas keluar daerah.Selain memberikan sanksi terhadap kasus pelanggaran berat dengan melakukan pemberhentian status kepegawaianya, sambung Andi, pihaknya juga telah memberikan sanksi terhadap 557 PNS dan honorer di seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan, karena telah melakukan pelanggaran ringan."Sanksi terhadap pelanggaran ringan ini kita berikan berupa sanksi PBB, karena tidak mengikuti dua kali pelaksanaan apel upacara dalam sebulan tanpa keterangan yang jelas. Dan kita juga telah memberikan sangsi pemoptongan TPP, terhadap 834 PNS dan honorer di seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkab Pelalawan, karena tidak mengikuti dua kali pelaksanaan apel upacara atau tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas," ujarnya.Diungkapkan Andi, bahwa penegakan disiplin pada pegawai negeri sipil maupun honorer terus digalakkan. Pasalnya, di samping merupakan kewajiban seorang PNS, juga untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Penegakan tidak hanya dalam disiplin administrasi tingkat kehadiran, namun juga tertib hukum."Penegakan disiplin ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan emerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dan juga berdasarkan Perbup Nomor 10 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai Negeri di lingkungan Pemda Pelalawan. Untuk itu, ke depannya kita menegaskan kepada seluruh PNS dan honorer agar lebih dapat meningkatkan kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat," tegasnya.(rkh)