RENGAT - Jajaran Sat Reskrim Polres Indragiri Hulu, Riau terus mendalami kasus praktek aborsi ilegal dengan tersangka seorang dukun beranak berinisial MA alias Ita (50), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Senin (23/4/2018).

Setelah mengamankan sang dukun dan seorang perempuan bernama Dina (23), warga Desa Mumpa, Kabupaten Inhil yang merupakan pasien aborsi Ita, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat praktek aborsi ilegal tersebut.

Namun, saat pengumpulan barang bukti, petugas dikejutkan dengan penemuan beberapa benda mistik dari tempat praktek sang dukun yang juga rumah tempat tinggalnya.

Benda mistik itu yakni, berbagi jenis jimat yang dibungkus kain dan sebilah keris tua tanpa gagang. Dan sejauh ini, belum diketahui apakan benda-benda tersebut ada hubungan dengan praktek ilegal yang digeluti sang dukun itu.

"Benar, kita telah menyita beberapa barang bukti dari rumah tersangka berbentuk sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk aborsi," kata Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Kasat Reskrim AKP Febriandy menjawab GoRiau.com.

Barang bukti yang diamankan adalah berbentuk peralatan medis dan tradisionl, diantaranya tujuh lembar pembalut, dua kotak kain kasa, empat alat suntik, satu botol cairan alkohol 70%, satu kotak obat pelancar haid, tiga lembar sarung tangan karet, dua flat pil KB, satu buah kain putih  gurita dewasa, serta satu botol obat terlambat datang bulan.

Tidak itu saja, petugas juga menyita satu buah gunting, satu alat cukur, dua lembar kain sarung, satu lembar kain panjang, satu lembar selendang songket, dan satu lembar kain putih/kafan.

Selain itu, ikut diamankan dua lembar potongan kain hitam, satu lembar potongan kain merah, satu buah baskom plastik, satu  buah mangkok besar aluminium berisi air, satu buah mangkok kecil aluminium berisi air, pakaian pasien aborsi, dua toples ramuan obat, tiga kantong plastik berisi jimat, serta satu bilah keris tua tanpa gagang.

"Semua benda tersebut sudah kita sita untuk dijadikan barang bukti. Namun, terkait tersangka atas nama Dina, saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Indrasri Pematang Reba, lantaran kondisi kesehatannya masih lemah usai menjalani aborsi," pungkas Febri menuturkan.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, praktek aborsi ilegal itu terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari warga sekitar pada, Kamis Kamis (19/4/2018) pekan lalu.

Dari pengungkapan itu, Ita tertangkap tangan tengah melakukan praktek aborsi ilegal. Dan dari pengakuan Ita, profesi terlarang itu telah dia geluti sejak tahun 2017 lalu. Untuk 1 kali aborsi, Ita menerima imbalan sebesar Rp1 juta rupiah.

Dan kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ita sang dukun beranak itu harus merasakan dingiinya jeruji penjara sel tahanan Mapolres Inhu.Atas perbuatannya, sang dukun beranak itu dinyatakan telah melanggal Pasal 75 jo Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.(Jef)