PANGKALAN KERINCI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, Riau, merazia tempat karaoke di Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras. Belasan personil terdiri dari TRC, penyidik PNS, Intel dan Provos Satpol PP diturunkan dalam razia.

Razia yang turut melibatkan Satpol PP Kecamatan Pangkalan Kuras ini, menindak lanjuti adanya laporan warga.

"Razia kemarin, dilakukan menindak lanjuti informasi dari warga atas kegiatan di karaoke KOK Sorek," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar melui Kasi Penertiban, Sofyan MH, Jumat (16/11/2018).

Diungkapkannya, petugas hanya memberikan peringatan ke pihak pengelola karaoke. Jika pihak pengelola melanggar peringatan petugas, maka akan diambil tindakan tegas.

"Kepada manager dan wanita pemandu lagu tersebut diberikan peringatan agar kedepannya tidak lagi menyediakan pemandu lagu wanita dan juga miras," jelasnya.

Menurutnya, penertiban dilakukan dengan cara persuasif lantaran baru pertama kali setelah adanya laporan warga terhadap kegiatan karaoke keluarga tersebut.

"Setelah diperiksa satu persatu ruangan karaoke, memang ada ditemukan tamu yang membawa pemandu lagu wanita dengan status tidak jelas," tutup Sofyan kepada GoRiau. ***