SELATPANJANG, GORIAU.COM - Apes benar nasib 6 warga Pulau Padang Kepulauan Meranti. Sedang asik berjudi di salah satu warung pada, Senin (11/5/2015) malam, keenamnya ditangkap polisi.


Kasatgas 3 Akp Joni Wardi ketika ditemui di Polres Meranti, Selasa (12/5/2015) membenarkan adanya penangkapan terhadap 5 tersangka judi dan 1 penyedia tempat (pemilik warung yang dijadikan tempat berjudi).
"Ini merupakan program 100 hari kerja Kapolri. Kebetulan saya yang ditunjuk sebagai Kasatgas 3 untuk membasmi narkoba dan judi," kata Akp Joni Wardi.
Waktu turun untuk melakukan penggrebekan itu, kata Joni pula, mereka ada 10 orang yang tergabung dari Sat Narkoba, Sat Reskrim Polres Meranti dan dar Polsek Merbau.
Saat penggrebekan malam itu, diceritakan Joni Wardi, kelima tersangka judi yaitu In (35), As (39), Am (39), Ir (34), Ar (55), dan HA (65) yang merupakan pemilik warung tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, ada satu tersangka In (35) yang mencoba kabur. Namun, langkah In terhenti ketika memasuki kebun sagu yang berduri. Ia pun lalu ditangkap.
"Saat ini keenam tersangka telah kita amankan di Polres Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Joni Wardi.
Rupanya, selain main judi, In juga memiliki Narkoba jenis Ganja. Meski ukuran hanya 2 paket (3 am yang sudah dijadikan 2 paket karena sudah digunakan sebagian). "Kalau yang terkait Narkoba kita sidik di Sat Narkoba, tersangka judi di Reskrim, sesuai tupoksi," kata Joni Wardi lagi.
Atas penggrebekan ini, Satgas 3 berhasil menyita BB berupa Kartu Remi dan uang tunai yang digunakan untuk judi song Rp975.000.(zal)