PEKANBARU- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang warga yang diduga sebagai calo pembuatan pasport di halaman parkir Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru yang berada di Jalan Teratai, Kota Pekanbaru Riau.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam mengatakan, penangkapan dilakukan saat tim Saber Pungli Polresta Pekanbaru di Kantor Imigrasi Pekanbaru.

"Jadi pelaku ini berinisial W (46) ditangkap pada tanggal 9 Januari 2020 kemarin, awalnya kita dapat informasi bahwa ada orang sipil yang bisa membuat pasport lebih cepat dari proses normal, tapi pembayaran diatas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) nya," terang Awaluddin kepada GoRiau.com, di Pekanbaru, Senin (20/1/2020).

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai dalam dompet sebesar Rp.2.400.000, uang tunai dalam saku celana Rp. 4.550.000, ATM Mandiri, BNI, dan buku rekap yang telah dilengkapi dengan tanggal, bulan, tahun kemudian nama pemohon yang mengurus paspor.

"Jadi setelah kita introgasi, ternyata ada dua teknis pembuatan pasport, ada jalur lambat dan cepat dengan aturan yang dibuat oleh pihak imigrasi dengan konsekuensi pembayaran PNBP yang berbeda,'' tutup Awaluddin.

Saat ini pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru selain mengamankan pelaku calo di Kantor Imigrasi Pekanbaru, mereka juga memanggil pihak imigrasi untuk dimintai keterangan apakah ada keterkaitan dengan pembuatan pasport oleh oknum calo tersebut. ***