PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau akhirnya memutuskan pajak pertalite di Riau hanya 5 persen. Putusan itu diambil pada sidang paripurna Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah sekaligus persetujuan dewan dan pendapat akhir kepala daerah yang diselenggarakan, Kamis (29/3/2018). Dengan demikian, harga eceran pertalite akan berkisar Rp7750 per liter.

Juru bicara pansus DPRD Riau, Soniwati mengatakan, penurunan pajak ini telah diupayakan sebagai bentuk mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menderita akibat kelangkaan premium dan tingginya harga pertalite. Sehingga pihaknya telah berupaya tegas dalam menyelesaikan raperda ini selama 7 hari kerjan sehingga turun menjadi 5 persen.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02042018/3jpg-7146.jpg

"Sesuai dengan tugas pansus untuk membahas dan menurunkan pajak pertalite, kami telah melakukan kunjungan kerja ke Pertamina Kanwil Sumatera untuk kemudian menurunkan PBBKB di Riau. Dengan berbagai pertimbangan atas aspirasi masyarakat sebelumnya, sehingga hasil pansus ini dapat disampaikan dalam sidang untuk kemudian disepakati bersama," paparnya.

Soniwati berharap dengan penurunan pajak ini, kemudian harga eceran pertalite dapat dijangkau oleh masyarakat kecil, sehingga membantu pertumbuhan ekonomi yang masih rendah saat ini.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02042018/4jpg-7145.jpg

"Dengan berkurangnya pajak pertalite menjadi 5 persen, maka diharapkan harga eceran pertalite dispbu akan lebih terjangkau oleh masyarakat, khususnya masyarakat kecil," ujarnya.

Sementara itu, terkait berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, pansus disampaikan Soniwati kemudian merekomendasikan beberapa hal untuk dipertimbangkan. Diantaranya, Pemprov Riau harus lebih kreatif meningkatkan pendapatan daerah dari berbagai potensi yang ada, untuk menutupi devisit anggaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wajib melakukan rekonsiliasi data penyaluran bbm, seperti daerah lainnya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02042018/5jpg-7144.jpg

Selain itu, Pemprov juga diharapkan agar melakukan pengawasan menyeluruh terhadap penyaluran bbm ini di Riau. Serta pertamina juga harus mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Dalam kata sambutan kepala daerah, diwakilkan Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi atas perubahan kedua perda ini, mengapresiasi langkah DPRD Riau dan upaya yang telah dilakukan.

"Dengan disahkannya Perda perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 ini, diharapkan akan meningkatkan daya beli masyarakat kecil," sambutnya. ***

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02042018/6jpg-7143.jpgPenandatanganan perubahan PerdaPenandatanganan perubahan Perda

https://www.goriau.com/assets/imgbank/02042018/7jpg-7142.jpgPenandatanganan perubahan Perda