PEKANBARU - Seorang anak di Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, sebut saja Bunga berusia 4 tahun, digauli oleh seorang pemuda berinisial AD (23). Saat orang tuanya sedang mengikuti ibadah.

Perbuatan keji AD, berawal saat Bunga ikut bersama kedua orang tuanya ke acara kebaktian, pada hari Rabu (24/6/2020) lalu.

Sementara kedua orang tua Bunga beribadah, bunga bermain di luar rumah bersama teman-temannya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat kebaktian telah selesai, Bunga menemui ibunya dengan wajah murung dan langsung memeluk erat ibunya. Saat itu ibu Bunga belum menyadari kalau anaknya telah digauli oleh AD.

Saat sudah sampai di rumah, sebelum tidur ibu Bunga menyuruh Bunga untuk buang air kecil sebelum tidur. Disitulah Bunga menunjukkan tingkah aneh, yang membuat ibunya sontak bertanya apa yang telah dialaminya.

Lalu Bunga menceritakan apa yang telah dilakukan AD kepadanya. Alangkah terkejutnya ibu Bunga saat mengetahui kalau anaknya telah disetubuhi oleh AD. Malam itu juga, ibu Bunga bersama ayahnya mendatangi rumah AD, untuk menanyakan apa yang telah AD perbuat kepada anaknya.

Sesampainya di rumah AD, pihak keluarga melakukan interogasi terhadap AD. Namun AD sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Sampai akhirnya Ibu Bunga menunjukkan bukti yang ada pada anaknya, dan AD terpojok lalu mengakui perbuatannya.

Setelah mengakui perbuatannya, AD dan pihak keluarga Bunga sempat sepakat untuk berdamai. Tapi entah apa yang dipikirkan AD, keesokan harinya saat orang tua Bunga kembali ke rumah AD, ternyata AD telah melarikan diri.

Karena tidak ada itikad baik dari AD, lalu orang tua Bunga langsung melaporkan perbuatan AD ke Polsek Rumbai. Atas laporan itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Anggraini mengerahkan tim opsnal untuk melakukan pengejaran terhadap AD.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita ringkus pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2020. Lalu pelaku sesudah ditangkap mengakui perbuatannya, kalau dia sudah menyetubuhi korban. Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek untuk menjalani proses hukum karena perbuatannya itu," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, melalui Kapolsek Rumbai, Iptu Viola Anggraini, kepada GoRiau.com, Selasa (30/6/2020) malam.

Atas perbuatannya, AD dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***