JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, membenarkan, ribuan warga negara asing di Indonesia sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dikutip dari Inews.id, dikatakan Zudan, aturan pemberian e-KTP kepada WNA tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun tentang Administrasi Penduduk. 

Zudan menyebutkan, WNA dari 10 negara paling banyak memiliki e-KTP,, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, China, Amerika Serikat, Inggris, India dan Malaysia. WNA Korea Selatan paling banyak memiliki e-KTP, sementara WNA China menempati urutan lima.

''Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya e-KTP yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, China 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain,'' terang Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Zudan membantah isu tenaga kerja asing (TKA) asal China dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk agenda Pemilu 2024. Menurut dia, setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP.

''Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,'':kata dia.

Menurut Zudan, belasan ribu WNA saat ini sedang mengurus e-KTP. WNA yang mengurus KTP-el tersebut berkisar 13.056 orang. 

''Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri saat ini jumlahnya tidak sampai jutaan,'' katanya.***