PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) secara resmi melaporan Jony Boyok yang menghina Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc MA ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Kamis (6/9/2018) siang tadi.

"Selanjutnya Polda nunggu waktu korban untuk diperiksa. Kita tunggu UAS pulang," kata Ketua LAMR Bidang Agama Islam, Datuk Gamal Abdul Nasir di Pekanbaru, Kamis (6/9/2018).

Kendati demikian, Gamal belum bisa memastikan kapan UAS akan memberikan keterangan ke Polda Riau.

"Jadwal UAS padat, nanti kita kabari lagi. Sekarang UAS sedang di Sulawesi Selatan," tuturnya.

Seperti diketahui, Jony Boyok yang menghina ulama sekaligus tokoh Melayu ini disebut melanggar Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 Undang-undang ITE. Ia terancam empat tahun penjara dan denda Rp750 juta. ***