JAKARTA – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membiayai pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Imron Rosyadi Hamid menegaskan, pembangunan LNC bukan bagian dari program NU.

''Pembangunan LNC bukan bagian dari program perkumpulan NU, baik di tingkat PCNU maupun PWNU di Lampung, sehingga apa yang dilakukan oleh Prof Dr Karomani dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdliyin Center merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,'' ujar Imron Rosyadi Hamid dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022), seperti dikutip dari detik.com.

Imron mengatakan segela kegiatan yang berkaitan dengan LNC bukan tanggung jawab PBNU. Imron menyebut LNC merupakan tanggung jawab pribadi Karomani.

''Keberadaan LNC maupun segala hal yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaannya bukan menjadi bagian dari aset perkumpulan NU, melainkan tanggung jawab dan milik yayasan yang dibina yang bersangkutan (Prof. Karomani),'' jelasnya.

Imron menuturkan, PBNU meyakini KPK bakal profesional dalam menelusuri aliran dana tersangka korupsi Karomani. Dia juga meyakini KPK tidak akan mengaitkan pembangunan LNC dengan Nahdlatul Ulama.

''PBNU yakin KPK akan profesional dalam mendalami kasus aliran dana yang disampaikan oleh tersangka korupsi Prof. Dr. Karomani termasuk dengan tidak mengaitkannya dengan Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Lampung,'' kata Imron.

Sementara Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) membenarkan Rektor Unila Prof Karomani merupakan pengurus PWNU Lampung. Namun, pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu mengatakan, kasus tersebut merupakan ranah pribadi Karomani, ia minta tidak dikaitkan dengan PBNU.

''Kasus itu murni perbuatan tersangka di kampusnya dan tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,'' kata Gus Fahrur, saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).

Gus Fahrur menyebut Karomani tercatat sebagai salah satu Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Lampung. Namun, sosoknya tidak aktif dalam kegiatan tersebut. Selain itu, Gus Fahrur mengatakan Rektor Unila baru saja meresmikan gedung Nahdliyyin dengan mengundang Ketua Umum PBNU yang lama dan tidak mengundang pengurus PWNU setempat.

Tersangka Suap

Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.***