RENGAT - Euforia HUT (Hari Ulang Tahun) ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat pada umumnya, melainkan juga dirasakan oleh ratusan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas II B Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau.

Terutama bagi 559 WBP yang menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dari negara, dan bahkan 4 orang WBP dinyatakan langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut tertuang dalam SK Nomor: PAS-1778.PK.05.05 Tahun 2023, SK Nomor: PAS-1380.PK.05.05 Tahun 2023, SK Nomor: PAS-1389.PK.05.05 Tahun 2023, dan SK Nomor: PAS-1390.PK.05.05 Tahun 2023 Tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2023.

Dimana, remisi yang diberikan kepada WBP mulai dari 15 hari hingga 6 bulan. "Pada HUT Ke-78 RI ini, sedikitnya terdapat 559 orang warga binaan yang menerima remisi, empat orang dianyaranya langsung bebas," kata Kepala Rutan Rengat, Julius Barus melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nepri Mutasni, menjawab GoRiau.com. 

GoRiau

Remisi ini diberikan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, salah satunya telah menjalani masa hukuman diatas enam bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pasca pemberian remisi ini, diharapkan WBP dapat menjadi lebih baik, kreatif, dan inovatif serta mampu beradaptasi dengan lingkungan setelah kembali ketengah-tengah masyarakat," singkat Nepri, usai membacakan SK remisi.

Sebagai mana diketahui, pemberian remisi tersebut dilakukan dalam rangkaian upacara yang dipimpin langsung Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi, dengan komandan upacara Wan Rezwanda selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR).

SK Remisi juga diserahkan secara simbolis oleh Bupati Inhu, dengan didampingi Kepala Rutan Rengat, Julius Barus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Kasdim 0302 Inhu Mayor Inf Kabul, Kajari Inhu Romiyasi, Ketua PN Rengat Chandra Gautama, Kepala Rupbasan Rengat Zamri, dan segenap pejabat eselon II dan III Inhu.

Sebelum upacara dilaksanakan, Kepala Rutan Rengat Julius Barus mempersembahkan sebuah penampilan yang luar biasa untuk Bupati Inhu dan rombongan berupa sebuah lagu yang berjudul Warga Binaan Rutan Rengat Oke.

Lagu tersebut dinyanyikan Julius Barus secara bersama-sama dengan 760 orang penghuni Rutan Rengat. Dimana, lagu tersebut menjadi energi positif bagi warga binaan saat menjalankan masa hukuman.

Sementara itu, sebagai pembina upacara Bupati Rezita didaulat untuk membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM RI. "Kemerdekaan ini bukan hadiah, melainkan didapat dengan perjuangan oleh para pahlawan bangsa ini. Maka dari itu, kita sebagai anak bangsa tentu wajib mensyukuri semua ini dan harus menyadari bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia," ujar Rezita.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dilanjutkan Rezita, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti setiap program yang telah ditetapkan.

"Dengan demikian, saya berpesan kepada seluruh warga binaan, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk menjadi lebih baik lagi. Karena program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mencapai kehidupan yang layak saat kembali ketengah-tengah masyarakat," singkat Rezita mengakhiri pidato Menkum HAM. ***