RENGAT - Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu Riau, akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan pungutan liar Prona (Program Operasi Agraria Nasional) di Inhu. Pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Pekanbaru itu dilakukan langsung oleh, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Ostar Al Pansri SH MH didampingi Kasubsi Eksekusi Pidsus, Misael Tambunan SH dan Rional Napitupulu SH MH. 

"Berkas perkaranya atas tersangka, SMA (58) itu telah kita limpahkan pada, Rabu (11/12/2018) kemarin, dan tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim,'' ujar Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, menjawab GoRiau.com, Kamis (13/12/2018) di kantornya.

Dikatakan Ostar, dugaan korupsi pungutan liar Prona yang dilakukan tersangka itu, berawal pada tahun 2016 lalu. Dimana, tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pertanahan pada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu.

Diterangkan Ostar, dalam setiap sertifikat tanah yang diterbitkan, tersangka itu melakukan pungutan kepada masyarakat sebesar Rp500 ribu - Rp1,5 juta per persil.

"Pola pemungutan yang dilakukan tersangka yakni dengan melibatkan masing-masing kepala desa", terang Ostar.

Atas perbuatan tersangka itu, dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara, tutup Ostar.***