PEKANBARU, GORIAU.COM - PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) selamat dari ancaman denda senilai Rp16 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Riau, Senin (3/3/2014) malam menolak gugatan Kementerian KLH untuk mendenda PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) terkait kerusakan ekologi hutan yang dituduhkan.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Reno Listowo selaku Hakim Ketua dan Efendy Jauhari serta Togi Pardede selaku hakim anggota, tampak tanpa pengunjung dan hanya dihadiri oleh Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum KLH dan seorang kuasa hukum dari PT MPL.

Reno Lestowodalam bacaan putusan gugatan perdata itu menolak seluruh gugatan yang diajukan KLH dengan berbagai pertimbangan.

KLH mengajukan gugat MPL pada 26 September 2013, terkait tuduhan MPL telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Dari seluas 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.

  

Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873  hetare, sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873  hetar setidaknya Rp 4 triliun.

Perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT, dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 berupa hutan primer atau hutan alam.

Berdasarkan aturan kementerian kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.

PT Merbau Pelalawan Lestari juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya Rp12 triliun.

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT senilai setidaknya Rp16 triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006 di Pelalawan.

Sidang atas perkara tersebut sebelumnya telah berjalan belasan kali di PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang putusan.

Berto Herora Harahap selaku Kuasa Hukum Penggugat dari KLH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya banding.

Ia mengatakan, sebelumnya telah "mencium aroma" penolakan gugatan tersebut dari berbagai kejanggalan. Salah satunya menurut dia, yakni penundaan sidang putusan yang seharusnya dilaksanakan pada 18 Februari 2014 ditunda hingga hari ini.

Bahkan hari ini, terjadi molor waktu pelaksanaan sidang yang seharusnya pukul 11.00 WIB malah dilaksanakan pada pukul 17.00 WIB hingga selesai malam, katanya.

Ia mengakui ini merupakan penolakan gugatan yang pertama setelah sebelumnya beberapa kali gugatan pada kasus yang sama, KLH selalu menang.

Sementara itu Reno Listowo selaku Hakim Ketua menyatakan dalam sidang, bahwa penundaan terjadi karena dirinya sedang berada di Jakarta. "Pesawat saya baru tiba di bandara pada sore sehingga sidang putusan ini sedikit terundur," katanya.(fzr/ant)