JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika (senator asal Bali) menyatakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sangat penting dalam proses legislasi, karena Prolegnas merupakan awal pembentukan perundang-undangan sejak perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundang-undangannya. PPUU DPD memperkirakan jadwal Prolegnas pekan depan.

''Keterlibatan kita dalam Prolegnas tentu saja babak baru proses legislasi,'' ujarnya dalam rapat pleno PPUU DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2014), yang membahas program kerja tahun sidang 2014-2015.

Dengan begitu, seharusnya DPD berperan penuh dalam Prolegnas sebagai cikal bakal pembentukan undang-undang yang menjadi aspirasi masyarakat dan daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercatat dalam buku registrasi perkara nomor 92/PUU-X/2012.

PPUU DPD memperkirakan jadwal Prolegnas pekan depan mengingat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum memilih anggota/pimpinan alat kelengkapannya. Sambil menunggu jadwal Prolegnas DPR, PPUU DPD mulai menyiapkan Prolegnas DPD Tahun 2015-2019 yang naskahnya selesai paling lambat pekan kedua bulan November 2014. ''Jadwal Prolegnas mungkin baru ada pekan depan,'' dia menambahkan.

Merujuk putusan MK tersebut, hak dan/atau wewenang DPD untuk mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dibuktikan dengan fakta bahwa dari 247 RUU dalam daftar RUU Prolegnas Tahun 2010-2014, tidak satu RUU pun yang dinyatakan sebagai RUU dari DPD. Padahal, sejak tahun 2010 DPD mengajukan usulan Prolegnas kepada DPR. Jika hak dan/atau wewenangnya ditiadakan, maka DPD sulit memasukkan RUU usul inisiatifnya.

Gede Pasek Suardika mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang menyatakan bahwa PPUU DPD melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Prolegnas, serta harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif. Kemudian, putusan MK menegaskan DPR, DPD, dan Pemerintah yang merencanakan, menyusun, dan membahas Prolegnas.

Tahun sidang lalu, PPUU DPD menetapkan program kerjanya untuk tahun sidang nanti seperti perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Prolegnas Prolegnas, serta harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU usul inisiatif. Program kerja yang tengah berlangsung ialah perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Prolegnas Prolegnas DPD lima tahunan dan Prolegnas DPD satu tahunan.

Law Center DPD

Dalam melakukan kerja konstitusionalnya, PPUU DPD didukung unit kajian bidang hukum atau Law Center DPD yang bernama resmi Pusat Perancangan Kebijakan dan Informasi Hukum Pusat-Daerah. Gede Pasek Suardika menegaskan, ''Law Center DPD di bawah koordinasi alat kelengkapan kita, karena Peraturan tentang Tata Tertib menegaskan bahwa PPUU DPD yang mengoordinasir substansi dan fungsinya.''

Sebagai unit kajian bidang hukum, Law Center DPD bukan hanya mendukung PPUU DPD, melainkan juga seluruh alat kelengkapan DPD, provinsi, dan anggota/pimpinan DPD. Tak tertutup kemungkinan Law Center DPD memenuhi permintaan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Program kerja Law Center DPD tahun sidang nanti antara lain anotasi (catatan yang menerangkan, mengomentari, atau mengkritik teks atau bahan) perundang-undangan, kompendium (ikhtisar lengkap karangan ilmiah) perundang-undangan bidang otonomi daerah, sumberdaya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah, advokasi (pembelaan) hubungan pusat-daerah, eksaminasi hukum hubungan pusat-daerah, serta kerjasama penelitian dengan perguruan tinggi. (rls)