DURI - Ikut terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu, seorang IRT berinisial ES di Jalan Lintas Duri - Dumai Km.18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan ditangkap Polsek Mandau. Tidak hanya dia, 6 orang lagi jaringan pengedar barang haram itu juga ikut seret hukum. 

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK mengatakan IRT ini ditangkap Selasa (3/11/2029 menjelang magrib. Ada 3 paket diduga Narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 0,7 gram serta uang Rp 450 ribu diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu.

"Jadi dari hasil pengintai kita di lapangan, ada 3 orang yang akan datang ke rumah ES untuk membeli narkoba. Mereka pria berinisial S, CB dan BH. Dari pengakuan IRT ini, narkoba itu diperoleh dari orang di Rohil inisal A (DPO)," kata Kapolsek Mandau, Rabu (11/11/2020) kepada GoRiau.com. 

Setelah diintrogasi keempat tersangka ini, masih ada 3 orang lagi yang terlibat dalam transkasi tersebut. Mereka MS, DS dan M. 

"Pada MS ini banyak paket sabu yang berhasil kita amankan, ada sekitar 45 paket dengan berat kotor 9 gram yang sempat disembunyikan di dekat pohon serta uang tunai sejumlah Rp. 550.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis shabu," ujar Kompol Arvin. 

Polres Bengkalis tetap berkomitmen memberantas habis peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan harapan akan tumbuh generasi muda yang cerdas dan berwawasan. ***