PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan 50 kubik kayu olahan hasil illegal logging di kawasan hutan lindung Kerumutan.

Sebanyak 50 kubik kayu olahan itu ditemukan Tim Polres Inhu, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, pada hari Rabu (17/11/2021) malam.

“50 kubik kayu olah dalam bentuk papan siap pakai dirakit dengan panjang lebih kurang 300 meter itu, ditemukan mengambang di kanal wilayah Desa Redang Kecamatan Rengat Barat, kemudian beberapa kilometer dari temuan kayu dalam bentuk rakit, ada juga puluhan kubik kayu dalam bentuk papan,” kata Alponso, Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya kata Alponso, temuan kayu ini merupakan tindak lanjut patroli udara yang dilakukan oleh Kapolda Riau, pada hari Senin tanggal 15 November 2021 yang lalu. bahwa ada temuan kayu diduga ilegal dis sejumlah wilayah di Riau, termasuk di Kabupaten Inhu.

Dari pantauan udara itu, kemudian Tim Reskrom Polres Inhu melakukan penyelidikan selama dua hari satu malam, akhirnya ditemukanlah puluhan kubik kayu olahan yang dirakit.

Kemudian, beberapa kilometer dari temuan kayu yang dirakit, tim juga menemukan tumpukan kayu olahan, juga berbentuk papan di lokasi pengolahan kayu. Sehingga diperkirakan totalnya mencapai 50 kubik.

"Untuk mengeluarkan Barang Bukti (BB) membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 10 jam dari lokasi temuan ke perairan sungai Indragiri wilayah Desa Redang," lanjutnya.

Sementara para pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung Kerumutan itu, saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Polres Inhu.

“Ketika puluhan kubik kayu itu ditemukan, tidak ada seorang pun di lokasi, namun sempai saat ini, Satreskrim Polres Inhu terus menyelidiki dan memburu para pelaku illegal logging itu, untuk sementara semua BB akan diamankan di Mapolres Inhu,” tutupnya. ***