PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Dumai, Riau, berhasil menggagalkan pengiriman 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi dari Malaysia, yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara.

Pengungkapan itu dilakukan pada hari Jumat (12/2/2021). Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, kalau ada aktifitas pengiriman narkoba di pelabuhan tikus, yang berada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

Atas informasi itu, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, didampingi Wakapolresnya, Kompol Ernis Sitinjak, dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, langsung melakukan penyelidikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Saat tengah melakukan pengintaian, petugas melihat satu unit mobil Toyota Rush, yang mencurigakan, yang dikawal satu kendaraan roda dua Yamaha Vixion, melintas dengan kecepatan tinggi.

Segera petugas melakukan pengejaran, dan setelah berhasil menghentikan laju dua kendaraan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan didalam mobil. Hasilnya, didalam bagasi mobil, ditemukan 23 bungkus narkotika jenis sabu, yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Kemudian ada juga 4 bungkus besar pil ekstasi.

Atas temuan itu, petugas langsung meringkus pengemudi mobil yang berinisal ARH (29), dan pengemudi kendaraan roda dua berinisal SN (48).

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui kalau barang haram itu dijemput dari daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis. Atas perintah atau suruhan, seorang berinisal M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara.

Diketahui, narapidana tersebut masih menjalani hukuman penjara selama 7 Tahun 6 Bulan.

"Sabu dan pil ekstasi itu rencananya akan dibawa menuju Simpang Pujud, Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir. Kemudian akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari pengendali M, yang berada di Rutan," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, Kamis (18/2/2021).

Selanjutnya Sunarto menyampaikan, dari penangkapan itu, ada sebanyak 23 kilogram sabu dan 19.937 butir ekstasi yang diamankan.

Sementara terhadap dua orang tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. ***