TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang kakek di Tembilahan.

Pelaku berinisial Ar (18) warga Jalan M. Boya, Tembilahan Kota ditangkap pada Jumat (27/5/2022) malam.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKP Amru Abdullah, Sabtu (28/5/2022) mengungkapkan, peristiwa penikaman bermula ketika pelaku meminta uang sebesar Rp1000 kepada korban Id (54) di Jalan H. Said pada 25 Mei 2022, malam.

"Korban mengatakan tidak ada uang lalu membelangi pelaku, saat itulah korban ditikam pelaku menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung," ungkapnya.

Usai menikam, pelaku meninggalkan kakek begitu saja. Hingga seorang warga melihat korban dalam kondisi terluka dengan posisi pisau masih tertancap di punggung.

"Warga lalu berinisiatif membawa korban ke rumah sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan," terang AKP Amru.

Mendapat kabar ayahnya ditikam, anak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Setelah melakukan penyelidikan atas tindak penganiayaan ini diketahui pelaku berinisial Ar. Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah warung Jalan M. Boya, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut seorang diri.

"Pelaku diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya, kepada GoRiau.com.***