PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan kasus Korupsi dana desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang ke Kejari Kepulauan Meranti, Rabu (18/10/2017) pagi.

Dalam perkara ini, kepolisian sudah menetapkan pria berinisial AS, yang tak lain mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang. Proses pelimpahan (Tahap II) tersebut dilakukan polisi setelah Kejari Kepulauan Meranti menyatakan berkas tersangka lengkap (P-21) pada 13 Oktober 2017 lalu.

"Proses Tahap II dilakukan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB di Kejari Kepulauan Meranti, terkait dugaan Korupsi pendapatan dana desa yang terjadi pada tahun 2015 lalu di Desa Tanjung Medang," tutur Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Laode Proyek.

Perbuatan mantan Kades ini disebut-sebut sudah merugikan negara senilai Rp965.626.826. Atas perbuatannya, AS pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai kepolisian setelah ditemukannya kejanggalan pada laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala desa dengan realisasi di lapangan. Sejumlah saksi saat itu turut dimintai keterangannya.

Peninjauan pun dilakukan aparat terhadap sejumlah kegiatan fisik, termasuk semenisasi. Pihak BPKP pun turut digandeng kepolisian untuk menentukan adanya kerugian negara. Selain Peninjauan fisik, aparat juga memeriksa berkas-berkas terkait realisasi non fisik terhadap pendapatan desa.

Berlanjut, kasusnya pun meningkat ketahap penyidikan, dan pada Oktober 2017 lalu, Kejari Kepulauan Meranti menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21), sesuai nomor: B-44/N.4.14/Ft.1/10/2017, dengan tersangka AS, selaku mantan Kades. ***