MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mencopot Kapolsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan. Pencopotan itu terkait dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan anggota Polsek Kutalimbaru terhadap istri tersangka.

Dikutip dari detikcom, Kapoda Sumut mengaku sangat prihatin dengan prilaku anak buahnya tersebut, karena itu pihaknya akan menindak tegas.

''Ya itu saya pertama-tama ikut prihatin. Saya sudah dengar dan saya sudah berbicara kepada jajaran saya, saya akan tindak tegas,'' kata Irjen Panca kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Selain Kaplosek Kutalimbaru, Kapolda juga mencopot personel yang diduga sebagai pelaku pencabulan, Kanit dan penyidik di Polsek Kutalimbaru.

''Makanya kemarin, tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan, termasuk Kapolsek-nya, dan penyidiknya. Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri, dia harus menunjukkan dirinya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan melayani masyarakat,'' ucap Panca.

Panca menegaskan para polisi yang dicopot itu ditarik dari Polsek Kutalimbaru. Mereka sedang diperiksa di Propam Polda Sumut.

''Saya sudah tarik Kapolsek, kanit, dan penyidiknya beserta yang melakukan dugaan itu. Sekarang dalam pemeriksaan Propam,'' tegas Panca.

Tiduri Istri Tersangka

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, personel Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka diperiksa Propam Polda Sumut.

''Anggota (Polsek Kutalimbaru) betul sedang dimintai keterangan,'' kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Senin (25/10).

Korban dugaan pemerasan dan pencabulan ini merupakan istri dari salah satu tersangka kasus narkoba. Dia belum menjelaskan detail identitas personel yang diperiksa.

''Kalau Kapolsek saya belum monitor,'' jelas Hadi saat ditanya apakah Kapolsek Kutalimbaru ikut diperiksa atau tidak.

Hadi juga belum menjelaskan kapan peristiwa dugaan pemerasan dan pencabulan ini terjadi.

Akui Anggotanya Bersalah

Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengakui anggotanya berbuat salah.

''Terkait dengan beredarnya berita adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh anggota kami di Polsek Kutalimbaru, atas berita tersebut kami dipanggil Pak Kapolda dan diperintahkan langsung untuk membuat tim gabungan antara Polda dan Polres dan kita melaksanakan pendalaman terkait dengan berita yang beredar,'' kata Riko kepada wartawan di Polda Sumut, kemarin.

Riko mengatakan, istri tersangka mengaku dalam kondisi hamil saat ditiduri pelaku di salah satu hotel.

''Jadi, informasi awal dari hasil pemeriksaan, informasi dari rekan-rekan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel. Kemudian, datang ke hotel itu mereka pergi bersama-sama dan membuat janji. Mereka membuat janji, dan dari pihak perempuan, pengakuan dari anggota kita dijemput di rumah. Kemudian mereka pergi bersama-sama di hotel. Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,'' ucap Riko.

Riko pun masih mendalami soal dugaan adanya permintaan uang yang disebut oleh korban. Riko mengaku dugaan itu masih didalami pihak Bidpropam.

Lalu, Riko menyebut kasus ini mencuat setelah viral. Kasus itu diduga terjadi pada Mei.

''Jadi dari berita yang beredar viral bahwa dari penasihat hukum menyampaikan bahwa istri daripada klien yang bersangkutan dicabuli di sebuah hotel. Sudah saya sampaikan. Itu berita viral. Dan itu bulan Mei dan kemarin petugas kita sudah tindak lanjuti langsung dengan Bidpropam Polda,'' ucap Riko.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak mengatakan oknum yang melakukan itu berinisial RHL. Donald menegaskan, dari keterangan beberapa saksi, peristiwa itu diduga kuat mengarah ke persetubuhan.

''Keterangan dari beberapa saksi yang kita dapat, ini memang memperlihatkan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anggota kita dengan inisial RHL, namun perlu kami jelaskan ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk kita klarifikasi untuk menguatkan dari pada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggota kita tersebut,'' ucap Donald.

Donald mengaku pihaknya pun telah memeriksa korban. Petugas memeriksa korban di Provinsi Aceh.

''Untuk korban kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan gabungan dengan Polrestabes Medan di Aceh. Jadi, keterangannya kita sudah dapat, dari keterangannya itulah nanti akan kita kembangkan untuk menggali ataupun memeriksa saksi-saksi lainnya,'' sebut Donald.

Sejauh ini, petugas masih menduga pelaku persetubuhan itu pun satu orang.

''Sampai saat ini yang kita duga untuk melakukan persetubuhan itu baru satu anggota. Belum dua, baru satu anggota berinisial RHL,'' ucap Donald.

Donald menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan. Jika peristiwa itu terbukti, oknum Polsek Kutalimbaru itu bakal dipecat.

''Kita masih melakukan pemeriksaan dulu, karena ada beberapa saksi-saksi yang harus kita minta keterangan, kalau memang nanti keterangan nya terbukti, tentu sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),'' terang Donald.

Donald pun menyebut petugas masih mendalami apakah ada kesepakatan hingga si pelapor mau dijemput oleh oknum itu di kos-kosannya. Sejauh ini, kata Donald, pelapor belum menjelaskan secara detail terkait hal itu.

''Ini masih kita dalami. Kalau dari keterangan pelapor sendiri bahwa memang untuk saat ini belum menjelaskan secara rinci apa kira- kira alasannya sehingga mereka bisa bersama- sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Ini masih didalami,'' jelas Donald.***