RENGAT, GORIAU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal berhasil mengamankan tiga tersangka pemakai dan pengedar daun ganja kering. Dari tangan tiga tersangka itu diamankan lebih kurang 2,2 Kg daun ganja kering siap edar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial And (21), Pad (21) dan Yog (21) sama-sama warga Candirejo Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti (BB) sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Aris Prasetyo Indaryanto Sik Msi ketika dikonfirmasi wartawan Rabu (21/8/2013) melalui Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (20/8) sekitar pukul 13.00 Wib di Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal.

Yarmen menyebukan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di dalam kebun sawit milik warga daerah itu.

Ketiga tersangka disaat dilakukan penggrebekan tidak melakukan perlawanan. Karena dilokasi itu ditemukan satu amplop daun ganja kering, sedangkan ketiga tersangka dijumpai sedang asik menikmati daun ganja kering tersebut.

Setelah dimintai keterangan, ketiganya mengaku datang ke TKP menggunakan satu unit mobil mini bus jenis avanza nopol BA 1624 PN. “Kuat dugaan tersangka datang dari Air Molek tidak hanya sekedar menikmati ganja, melainkan untuk mengedarkannya,” ungkapnya.

Hal itu terungkap, setelah dilakukan penggeledahan didalam mobil tersangka. Dimana didalam mobil tersebut, Polisi menemukan sebanyak 6 paket ganja kering masing-masing 1 Kg, 4 paket seberat 0,5 Kg. Dari penangakatan tersangka itu secara keseluruan berat BB yang berhasil diamankan seberat lebih kurang 2,2 Kg.          

Penangkapan tersangka masih terus dilakukan pengembangan. Karena saat dilakukan penangpakan ketiga tersangka masih banyak bungkam. “Saat ini masih didalami dari mana daun ganja tersebut di beli tersangka,” bebernya. (jef)