SIAK - Sat Narkoba Polres Siak kembali mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, berat barang haram yang berhasil disita itu mencapai 19,56 gram atau sama dengan Rp 20 jutaan.

Kapolres Siak, AKBP Barliansyah melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Herman Pelani SH menyebutkan, kedua pelaku ini diantaranya AW (24) warga Dusun Kolam 7 Desa Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Siak yang bekerja sebagai buruh.

Selanjutnya, PD (21) yang juga sehari-haru berprofesi sebagai buruh, warga Kampung Buatan I Desa Buatan Kecamatan Koto Gasib, Siak, Riau.

"Mereka berdua diamankan saat akan melakukan transaksi di sekitar Afdeling III RT 001/RE 001 Desa Keranji Guguh Kecamatan Koto Gasib, Siak, Jumaat (24/11/2017) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Herman Pelani yang memimpin langsung penangkapan itu.

Dijelaskan Kasat juga, AW alias Agus Black ini menyimpan sabu tersebut dalam kotak rokok Gudang Garam Surya. Ia datang ke TKP menggunakan sepeda motor yang kini juga sudah disita sebagai barang bukti."Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan hingga saat ini tim sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut," ujar Mantan Kapolsek Kerinci Kanan ini.***