PEKANBARU - Direktorat Polair Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 77 ribu benih Lobster yang bernilai lebih dari Rp11,5 miliar di perairan Sungai Raja, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, (23/5/2019) lalu. Di mana bibit Lobster tersebut akan dikirim ke negeri seberang, Malaysia, menggunakan pompong kayu.

"Jadi, penangkapan dilakukan petugas pada saat petugas sedang melakukan patroli rutin di Sungai Raja," ujar Badarudin di Pekanbaru, Jumat (24/5/2019).

Penangkapan ini, kata Badarudin, berawal saat petugas sedang patroli melihat ada kapal pompong tanpa nama yang mencurigakan di perairan Sungai Raja. Sontak petugas Polair langsung melakukan pengejaran.

Setelah berhasil dikejar dan diperiksa, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan nakhoda kapal berinisial Am alias Ijal (35).

Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MS alias Edo, yang teridentifikasi sebagai pemilik baby lobster itu kabur dengan menceburkan diri ke laut seketika kedatangan petugas.

Selain mengamankan seorang nahkoda kapal, petugas juga menemukan 15 kotak sterofoam berisi ratusan ekor bibit Lobster yang tidak boleh untuk diperjualbelikan.

"Ada dua jenis lobster yang kita sita. Bibit Lobster Mutiara (merupakan Lobster kualitas super) dan satu lagi Lobster Pasir. Jumlah seluruhnya mencapai 77.000 ekor dengan kerugian negara Rp11,5 miliar jika berhasil lolos," lanjut Badarudin.

Benih lobster bernilai tinggi itu diduga kuat berasal dari wilayah Banten dan Jawa Barat. Di mana, benih itu kemudian dibawa melalui jalur darat melintasi sejumlah provinsi seperti Lampung, Sumatera Selatan, Jambi hingga ke Riau. Sesampai di Riau, pelaku kemudian membawanya ke Kota Dumai untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia melalui jalur air.

"Provinsi Riau hanyalah perlintasan penyelundupan. Kalau asalnya kita duga dari wilayah Pulau Jawa dan dari Banten," tutup Badarudin.

Terpisah, Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Pekanbaru, Eko Sulistyanto mengatakan, hasil selundupan yang berhasil digagalkan Polair Polda Riau itu akan segera dilepas liarkan di Provinsi Yogyakarta, dan akan dikirim sore hari ini ke Yogyakarta.

Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan menerapan pasal 88 UU perikanan No 31 tahun 2004 dan peraturan mentri No 56 2016 tentang pelarangan untuk penangkapan dan pengeluaran benih lobster,kepiting, dan rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia, dengan ancaman enam tahun penjara. ***