DUMAI-Kota Dumai masih melaksanakan perbelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, termasuk penyekatan di pintu tol. PPKM level 3 ini untuk menghadang laju angka penyebaran Covid-19.

Polres Dumai dalam hal ini Satlantas me‎lakukan penyekatan di pintu Tol Dumai menuju Pekanbaru. Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Lantas AKP Akira Ceria mengatakan, penyekatan ini dilaksanakan mulai Minggu (8/7/2021), tepat di pintu tol Dumai menuju Pekanbaru.

Kendaraan yang hendak keluar Dumai wajib menunjukan surat keterangan antigen yang menandakan orang tersebut bebas Covid-19. Dumai masih melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, termasuk dengan penyekatan di pintu tol Dumai.

Lebih lanjut dijelaskannya, selain wajib menunjukan surat keterangan antigen, pengendara juga harus menunjukan sertifikat ‎vaksin.

Dengan begitu pengendara diperbolehkan melakukan perjalanan keluar Dumai. AKP Ceria mengaku, dihari pertama penyekatan ini, sudah ada beberapa kendaraan yang pihaknya paksa putar balik, dikarenakan tidak bisa menunjukan surat atau sertifikat vaksin.

"Sudah ada kita putarbalikan, ini demi kenyamanan dan keamanan kita semua, jadi bagi masyarakat yang mau berpergian ke luar kota silahkan dipersiapkan surat suratnya, untuk jumlah kendaraan yang diputarbalikan masih kita data," terangnya seperti dilansir dari Pekanbaru.tribunnews.com, Minggu (8/8/2021).

Ia berharap kepada masyarakat, jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik berada di rumah atau di dalam kota. Apalagi Pekanbaru melaksanakan PPKM Level 4.

"Mari tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga keluarga kita, karena dengan kerja sama yang baik, kita bisa melewati ini semua," pungkasnya.***