PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap adanya kebijakan pemerintah pusat soal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Pasalnya, hanya 254 peserta yang lolos passing grade dalam tes CPNS Pemprov Riau pada pekan lalu. Sementara kuota untuk Pemprov Riau berjumlah 357.

"Jadi memang kuota CPNS kita tak terpenuhi. Katanya ada kebijakan dari pusat, ada penilaian rangking terhadap peserta yang telah melakukan tes. Kan ada juga peserta yang kurang lima nilainya," kata Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Selasa (13/11/2018).

Ia pun tidak menampik, bahwa tes CPNS tahun ini memang cukup berat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, standar passing grade yang ditetapkan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) cukup tinggi. Yang mana, dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) ada tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143.

"Kemarin waktu saya tinjau tes di UPT Assessment BKD Riau, memang yang agak berat itu yang nomor tiga (TKP) harus mencapai 143 poinnya," ujarnya. 

Meski demikian, ia merasa bersyukur masih ada banyak peserta yang lulus tes CAT. Karena banyak soal-soal yang meragukan, sementara peserta yang ikut tes baru-baru belum banyak pengalaman. 

"Kita tunggu saja kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) apakah ada penurunan dan sebagainya," imbuhnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenpan-RB atas hasil tes CPNS yang tak mencapai target. 

"Sekarang semua daerah menunggu Kemenpan-RB dengan harap-harap cemas. Terutama bagi peserta yang mengikuti tes. Bisa bayangkan hanya 3 persen yang lulus tes secara nasional, termasuk Riau," ujarnya.

Untuk Riau, lanjut Ahmad Hijazi, dari 357 formasi yang lulus passing grade belum tentu lulus tahap selanjutnya, seperti tes wawancara dan sebagainya. 

"Jadi kita tak bisa berkomentar banyak soal ini. Karena kini kebijakan ada di Kemenpan-RB. Makanya sampai sekarang kita belum ada opsi dan kita juga tak bisa berandai-andai dengan opsi," tandasnya. 

Seperti diketahui untuk menentukan syarat-syarat passing grade harus sesuai dengan tiga kategori penilaian yang telah ditetapkan. Nilai maksimumnya adalah 500 poin. 

Sedangkan nilai ambang batas SKD CAT seleksi CPNS 2018 berdasarkan Permenpan No 22 Tahun 2017 adalah 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP. ***