PEKANBARU - Kota Pekanbaru tengah melakukan persiapan untuk menerapkan konsep new normal, menghadapi pandemi virus Corona penyebab Covid-19, dalam waktu dekat. Nantinya, aturan-aturan yang berlaku dalam konsep new normal tersebut akan dirangkum dalam peraturan walikota (Perwako).

"Jadi setelah PSBB berakhir hari ini, kita akan menerapkan konsep new normal. Dalam konsep ini, bukan berarti masyarakat kembali melaksanakan aktivitas yang bebas senormal sebelum ada Covid-19, tetapi tetap ada aturan yang harus di turuti untuk mejalani kehidupan normal yang baru," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus, (27/5/2020).

Menurut Firdaus, dalam konsep new normal ini, aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat bersifat parsial. Dimana, aturan tentang apakah sistem peribadahan yang sebelumnya di lakukan di rumah akan dikembalikan atau dilakukan di rumah ibadah lagi, atau apakah sistem pendidikan yang saat ini online akan dikembalikan tatap muka, tergantung dari keputusan kementrian terkait.

"Terkait kebijakan ibadah akan diputuskan oleh Kementrian Agama dan ditambah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi umat Islam, tentang kebijakan pendidikan akan diputuskan oleh Kemendikbud, begitu juga dengan aturan terkait ASN, perhubungan dan lainnya. Kemudian aturan-aturan parsial itu akan kita rangkum dalam Perwako," jelasnya.

Firdaus juga menjelaskan, inti dalam konsep new normal ini menjelaskan masyarakat dapat kembali produktif dan melaksanakan aktivitas normal. Tetapi, kewajiban masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan akan diawasi secara lebih ketat.

"Karena disiplin masyarakat kita masih rendah. Selama new normal pemerintah menurunkan juga TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat. Supaya aturan dalam protokol kesehatan benar-benae bisa diterapkan dan kita bisa segera terbebas dari Covid-19 ini," ungkapnya.***