BAGANSIAPIAPI - FR alias TT (31) warga Sintong Rokan Hilir (Rohil), Riau akhirnya ditangkap polisi setelah beberapa hari bersembunyi. Ia tak bisa mengelak atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukan terhdapa Bunga (16), seorang gadis belia di Kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah Putih Sedinginan.

Pelaku berhasil dibekuk setelah pihak korban memancing keluar dari persembunyian. Dimana, ayah Bunga berpura-pura ingin berdamai dan mencabut laporannya di Polsek.

Mendengar hal ini, TT menyambut baik niat dari keluarga Bunga dan ia langsung bertemu. Ternyata, ia masuk perangkap.

Menurut Kapolres Rohil, AKBP Subiantoro, SH, SIk melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol Maison, SH kepada GoRiau.com, Senin (16/11/2015) menyatakan, TT dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap Bunga di semak belukar, tepatnya jalan lintas Manggal Junction - Pujud Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih.

"Lokasi ini cukup sepi dan jarang dilalui oleh kenderaan," ujar Maison.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, lanjut Maison, pelaku pergi meninggalkan korban di TKP. Dengan sisa tenaga, Bunga bangkit dan pulang menceritakan kepada orangtuanya.

Mendengar pengaduan anaknya, ayah Bunga langsung melaporkan TT ke Polsek Tanah Putih. Polsek pun langsung bekerja namun pelaku tidak keluar dari persembunyian.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanah Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Maison.(amr)