TEMBILAHAN- Pemekaran Inhil Selatan (Insel), saat ini terbentur oleh kebijakan moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), sehingga pemekaran yang telah sejak lama diharapkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Inhil bagian selatan itu pun untuk sementara waktu belum dapat dilaksanakan.

Meskipun demikian, Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said mengaku, pihak DPRD, khususnya Komisi I yang dipimpinnya saat ini, akan senantiasa mendukung langkah-langkah strategis yang ditempuh Pemkab Inhil dalam upaya pemekaran daerah Kabupaten Inhil menjelang adanya pencabutan moratorium oleh pihak Pemerintah Pusat.

''Kami siap saja mendukung Pemkab Inhil jika memang ada langkah strategis lainnya yang harus ditempuh terkait Pemekaran Insel. Namun demikian, kita juga harus mematuhi kebijakan yang telah diambil pusat. Artinya, ya memang harus bersabar menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat,'' pungkas Yusuf Said.

Sebagaimana diketahui, menurut penuturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo seperti yang dikutip dari situs Kompas.com, terdapat 3 (tiga) hal yang dimoratorium tahun ini, salah satunya ialah pemekaran daerah.

Tjahjo mengatakan, moratorium pemekaran daerah ini dilakukan dengan alasan ketidakmampuan APBN untuk mengakomodir pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Tjahjo juga mengungkapkan, APBN pada tahun ini akan lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah di Indonesia.

''Keuangan yang ada ini APBN-nya lagi diporsir untuk peningkatan pembangunan infrastruktur seperti NTT, daerah-daerah perbatasan, pembangunan waduk, dan lain sebagainya,'' ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan, pembentukan DOB sedianya dilakukan jika keuangan negara telah memadai. Keuangan itu berguna untuk membangun sarana, prasarana dan infrastruktur yang akan menunjang daerah yang dimekarkan tersebut.

''Daerah yang sudah dimekarkan sebelumnya saja belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Masih banyak dari daerah tersebut yang belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka, pemekaran daerah untuk sementara ditangguhkan dulu sembari melihat dan mengukur kemampuan keuangan negara nantinya,'' tukas Tjahjo.(adv)