TEMBILAHAN -Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Guru Hasan, Tembilahan.

Pemerasan tersebut terjadi pada Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 14.45 Wib. Saat itu LA (50), akan keluar dari warung kopi.

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra, Sabtu (4/9/2021) mengungkapkan, akibat pemerasan itu korban mengalami luka.

"Saat itu korban LA akan keluar dari warung kopi, lalu Ia didatangi pelaku meminta uang. Karena korban tidak memberikan uang, pelaku yang berjumlah dua orang mengeluarkan sebilah pisau, hendak menusuk perut korban," paparnya.

Lanjut Ipda Esra, korban lalu berusaha menangkap tangan pelaku hingga terjadil tarik menarik yang menyebabkan tangan korban mengalami luka, sedangkan pelaku lainnya memegangi tangan korban.

"Karena korban tidak berhasil mendapatkan pisau pelaku, korban lalu melarikan diri ke arah pasar dan dikejar oleh pelaku. Namun akhirnya korban berhasil menyelamatkan diri," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kiri disela-sela ibu jari dan luka memar pada pergelangan tangan sebelah kanan. Korban lalu melapor ke pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku pemerasan tersebut berinisial RA (16). Pada hari yang sama sekira pukul 21.45 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Jalan Kapten Mukhtar, Tembilahan," tuturnya.

Pelaku dan barang bukti sebilah pisau dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait satu pelaku lagi yang sudah dikantongi identitasnya.

"Pelaku dikenakan pasal 368 KUH.Pidana dan terancam pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***