SIAK - Sejumlah bangunan usaha ruko (rumah toko) di pusat kota Siak Sri Indrapura berubah fungsi menjadi usaha penangkaran walet. Hal ini jelas tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kadis PU Tarukim Siak, Irving Kahar menegaskan hingga kini pihaknya memang belum pernah mengeluarkan IMB penangkaran walet di daerah pusat Kota Siak Sri Indrapura yang sangat padat penduduknya.

''Kalau yang masuk ke kita itu IMB usaha Ruko. Ketika sekarang kenyataannya difungsikan untuk penangkaran walet, tentu pihak penegak aturan (Satpol PP) yang menindak tegas,'' kata Irving Kahar kepada GoRiau.com, Rabu (26/2/2020) di ruang kerjanya.

Apalagi, kata Magister Teknik Sipil dari India ini, delinasi Siak Kota Pusaka meliputi Kecamatan Siak dan Kecamatan Mempura yang tergabung dengan sungai Siak tidak dibolehkan lagi ada penangkaran walet. Hal itu juga dibenarkan oleh Unesco.

''Sebenarnya beberapa waktu lalu sudah disampaikan ke pengusaha walet ini, mereka diberikan waktu 2 tahun untuk segera memindahkan penangkaran waletnya. Sebab ini akan sangat berpengaruh dengan status Siak Kota Pusaka,'' ujar Irving lagi.

Dicontohnya Irving, Kota Penang yang sudah menyandang status World Heritage itu, akan dicabut statusnya karena daerah itu kini mulai menjamur penangkaran walet.

''Kita berharap, Siak jangan sampai seperti itu. Sebab perjuangan mendapatkan status Siak Kota Pusaka warisan dunia ini tidak mudah. Proses panjang harus dilalui pemda Siak," imbuhnya lagi.

Untuk penangkaran walet ini, kata Irving, tidak bisa disatukan dengan tempat tinggal pemiliknya atau usaha lainnya. Sebab penangkaran walet ini radiusnya dengan pemukiman penduduk itu minimal 100 meter.

''Ini harus diketahui oleh pengusaha walet, karena ini menyangkut kemananan, keselamatan, kesehatan dan kemudahan. Contohnya saat ini, warga protes dan merasa terganggu dengan suara kaset dari penangkaran walet," katanya.

Irving berharap, pemilik ruko segera mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan IMB yang diajukan dulunya. "Meski belum diambil tindakan tegas, namun ini harus menjadi perhatian pemilik penangkaran walet khusus di Kota Siak," tuturnya. (adv)