JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan, kliennya menyebutkan sejumlah bekas tembakan di dinding rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo adalah rekayasa.

Jadi, bukan disebabkan baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, seperti yang disampaikan pihak Polri sebelumnya.

Dikutip dari detik.com, Muhammad Boerhanuddin, mengatakan, menurut pengakuan Bharada E, lubang-lubang di dinding itu berasal dari senjata Brigadir J yang sengaja ditembakkan.

''Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak,'' kata Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

''Menembak itu dinding arah-arah itunya,'' imbuhnya

Bharada E membuat sejumlah pernyataan yang berbeda setelah berganti pengacara. Bharada E juga telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

Di dalam BAP baru, Bharada E mengaku melepaskan tembakan karena tekanan dari atasan. Dia menyebut ada Irjen Ferdy Sambo di lokasi saat terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

''Ada (Irjen Ferdy Sambo),'' kata Boerhanuddin, saat dimintai konfirmasi apakah benar ada Ferdy Sambo saat Brigadir Yoshua ditembak.

Dia mengatakan, Bharada E mengaku menembak karena ada tekanan dari atasan. Dia tak menjelaskan detail mengapa Bharada E diperintah melakukan penembakan.

''Dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum, dia mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak, itu saja,'' ujarnya.

Boerhanuddin menyebut ada pelaku lain yang menembak Brigadir Yoshua. Dia menyebut tembakan pertama dilepaskan kliennya yang kemudian dilanjutkan pelaku lain.

''Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain,'' kata Boerhanuddin.

Dia menyatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak ada peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

''Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak,'' ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan tidak ada tindakan penganiayaan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Terbaru, Brigadir Ricky Rizal (RR) ditetapkan sebagai tersangka kedua.

Berbeda dari Bharada E, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Brigadir Ricky ditahan di Rutan Bareskrim.

Bharada Eliezer dan Brigadir Ricky merupakan sopir dan ajudan dari istri Ferdy Sambo.***