PEKANBARU - Gubernur Riau, Syamsuar melarang seluruh pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau supaya tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pulang kampung atau mudik lebaran.

Agar larangan itu dipatuhi, Gubri pun meminta seluruh pejabat untuk memarkirkan mobil dinasnya di halaman belakang kediaman rumah dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Riau, Syahrial Abdi mengatakan, bahwa mobdil dinas terpaksa harus dikandangkan sesuai dengan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar soal larangan pejabat dan ASN menggunakan mobdin untuk mudik lebaran.

"Pak Gubernur sudah menginstruksikan semua kendaraan dinas Pemprov Riau, termasuk mobdin Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk dikandangkan di belakang rumah dinas Gubernur Riau. Kalau tak muat di sana diletak di halaman kantor Gubernur," ungkapnya di Pekanbaru, Rabu (22/5/2019).

Kebijakan untuk mengandangkan mobil dinas tersebut untuk memastikan seluruh mobdin Pemprov Riau tidak digunakan pejabat dan ASN untuk mudik lebaran.

"Ini akan kita dilakukan mulai H-1 cuti lebaran. Artinya kalau cuti tanggal 3 Juni, maka 2 Juni mobil harus dikandangkan sampai cuti berakhir," ujarnya.

Selama mobil dinas tersebut diparkirkan di halaman belakang gedung daerah, makan pengguna kendaraan harus meninggalkan kunci dan surat kelengkapan mobil dinas kepada petugas yang bertugas di rumah dinas gubernur.

"Nanti dijaga oleh petugas Satpol PP, BPKAD dan Biro Administrasi Umum. Makanya kunci dan surat mobil harus ditinggal, agar petugas bisa menghidupkan mobil setiap pagi," katanya. ***