PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan tetap menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro untuk kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Selasa (15/6/2021).
Jamil menjelaskan saat ini, Kota Pekanbaru memasuki zona orange penyebaran Covid-19. Namun, ditingkat kelurahan, terdata 37 wilayah masuk zona dengan kategori penyebaran Covid-19 tinggi atau zona merah.
"PPKM kita tetap berlaku, skala mikro atau untuk kelurahan yang berstatus zona penyebaran Covid-19 tinggi," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa Pemko Pekanbaru masih memberlakukan aturan agar pelaku usaha makanan menerapkan sistem take away setelah pukul 21.00 WIB. Tim satgas sendiri masih tetap turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pelanggar protokol kesehatan.
"Pelaku usaha makanan kita minta tetap patuh protokol kesehatan. Setelah pukul 9 malam, mereka harus tetap memberlakukan sistem pesan antar saja atau take away," jelasnya.
Adapun daftar kelurahan yang memasuki zona merah, pertanggal 14 Juni 2021 diantaranya: 1 Sidomulyo Timur 50 kasus
2 Rejo Sari 41 kasus
3 Delima 38 kasus
4 Tangkerang Tengah 37 kasus
5 Sidomulyo Barat 33 kasus
6 Perhentian Marpoyan 30 kasus
7 Tangkerang Utara 29 kasus
8 Labuhbaru Barat 27 kasus
9 Tuah Karya 26 kasus
10 Sialang Sakti 25 kasus
11 Tangkerang Selatan 25 kasus
12 Labuhbaru Timur 24 kasus
13 Tangkerang Barat 24 kasus
14 Umban Sari 24 kasus 15 Simpang Baru 23 kasus
16 Simpang Tiga 22 kasus
17 Tangkerang Timur 21 kasus
18 Sukamaju 20 kasus
19 Tangkerang Labuai 19 kasus
20 Air Dingin 18 kasus
21 Tanjung Rhu 18 kasus
22 Limbungan Baru 16 kasus
23 Maharatu 16 kasus
24 Wonorejo 16 kasus
25 Bencah Lesung 14 kasus
26 Palas 14 kasus
27 Sialang Munggu 14 kasus
28 Lembah Sari 13 kasus
29 Tobek Godang 13 kasus
30 Kampung Baru 12 kasus
31 Kampung Melayu 12 kasus
32 Sekip 12 kasus
33 Air Hitam 11 kasus
34 Bambu Kuning 11 kasus
35 Lembah Damai 11 kasus
36 Limbungan 11 kasus
37 Sri Meranti 11 kasus. ***