PASIR PENYU, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaen Indragiri Hulu (Inhu) meminta Pemeintah Kabupaten (Pemkab) Inhu mensosialisasikan mekanisme dan prosedural penyaluran dana hibah kepada calon penerima. Sebab dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga dalam pelaksanaannya harus transparan.

''Sebaiknya Pemkab Inhu mensosialisasikan mekanisme dan prosedural penyaluran dana hibah kepada para calon penerimanya, hal ini guna mengawasi penggunaan dana tersebut,'' ungkap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu, Arifuddin Ahalik saat dikonfirmasi Sabtu (01/6/2013).

Dikatakannya, pada tahun 2013 ini, melalui APBD Inhu DPRD telah mengalokasikan dana sebesar Rp23.9 Milyar lebih untuk dana hibah, dimana peruntukannya terhadap Instansi vertikal seperti Kejari, Polres, Kodim, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Pemerintah seperti Akademi Kesehatan (Akkes) Provinsi Riau, mesjid, surau, musholla dan ada juga untuk pembelian tanah kuburan, pembangunan PDTA dan lain sebagainya.

''Dana hibah itu berasal dari uang rakyat, semua komponen wajib mengawasinya, oleh kerena itu kita minta Pemkab Inhu untuk mensosialisasikan kepada calon penerima, saya berharap dana hibah ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,'' tuturnya.

Lebih lanjut, Arifuddin mengatahkan, pemberian dana hibah ini harus sesuai dengan permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 39 tahun 2012.

''Organisasi kemasyarakatan yang menerima dana hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) permendagri nomor 32 tahun 2011 diberikan dengan persyaratan paling sedikit, telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap,'' tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Inhu, H. Zaharman Kaz menyebutkan bahwa DPRD Inhu hanya membahas dan menyetujui besaran alokasi dana hibah yang masuk dalam usulan APBD Inhu tahun 2013 yang diajukan Pemkab Inhu. ''Dalam pengajuan di APBD 2013 tidak ada rincian daftar nama penerimanya. Hanya mengajukan besaran alokasi dana untuk dihibahkan,'' ujar Zaharman Kaz.

Selanjutnya, Zaharman Kaz menjelaskan, daftar penerima dana hibah 2013 sepenuhnya diatur oleh bupati dalam peraturan bupati (Perbub), didalam perbub itu tercantum nama lembaga dan organisasi penerima, alamat dan besaran dana hibah yang diberikan. (jef)