BENGKALIS-Eksekusi penutupan sementara lokasi produksi pabrik Kelapa sawit (PKS) PT SIPP di jalan Rangau, kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau untuk kedua kalinya gagal.

Penolakan warga membuat tim penegak hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis berbalik arah dan batal melakukan penyegelan. Padahal kesalahan dari manajemen PKS tersebut sangat fatal terhadap lingkungan dan sudah ada SK Bupati no 412/KPTS/VI/2021 yang menguatkan tim Gakkum melakukan penyegelan area produksi PKS PT SIPP.

Eksekusi pertama dilakukan Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bidang PPKLH, Kamis (15/07/2021) gagal lantaran adanya penolakan puluhan masa yang tak ingin PKS itu disegel, dengan alasan mencari hidup di PKS itu. Setelah sosialisasi terkait SK Bupati kepada masyarakat tempatan, Senin (9/8/2021), eksekusi kedua kembali dilakukan pada Selasa (10/08/2021).

Sayangnya, tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan Kepolisian ini kembali mundur dan batal melakukan penyegelan karena puluhan warga sudah memblok jalan masuk ke PKS PT SIPP dan tidak menerima apapun penjelasan dari tim gabungan yang memiliki kekuatan hukum itu serta penjelasan langsung dari Camat Mandau, Riki Rihardi.

"Warga tetap bertahan memblok jalan masuk ke PT SIPP. Jadi setelah kami memberikan penjelasan dengan perwakilan warga, mereka meminta ada surat yang menyatakan PKS PT SIPP tidak akan ditutup. Dan kita juga minta agar warga menyampaikan pihak PT SIPP juga membuat surat pernyataan akan melengkapi izinnya. DLH dan pihak SIPP akan bertemu nanti, mudah-mudahan penyegelan bisa dilakukan tanpa ada penolakan dari warga, intinya kita menghindari bentrok dengan warga," kata Camat Mandau Riki Rihardi, Rabu (11/8/2021).

Saat berdialog dengan warga kemarin, kata Camat Mandau, juga dijelaskan beberapa contoh PKS yang pernah mendapat sanksi dari Gakkum Lingkungan Hidup. Namun setelah PKS tersebut melengkapi semua izinnya, maka operasional PKS bisa dilanjutkan kembali.

"Artinya, manajemen PT SIPP harus siap dulu menerima sanksi yang sudah dituangkan dalam SK Bupati Bengkalis tanggal 29 Juni 2021 ini, karena memang terbukti salah selama menjalankan kegiatan produksi sawitnya sehingga mencemari lingkungan dan meruginya masyarakat setempat," kata Riki lagi.

Dalam penyelidikan tim Gakkum DLH Bengkalis, ada 9 item pelanggaran yang dilakukan PT SIPP, diantaranya belum memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah. Tidak hanya itu proses pengolahan air limbah PT SIPP juga tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL serta tak tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dan tidak mengelola limbah B3 yang dihasilkan.

Sementara itu, Boru Sianturi salah satu warga yang mengaku sangat dirugikan atas kelalaian PKS PT SIPP, berharap pemerintah tegas dalam menjalankan Surat Keputusan Bupati Bengkalis untuk menutup sementara produksi PKS PT SIPP dan kemudian meminta pihak perusahaan itu menyelesaikan ganti rugi dengan masyarakat akibat pencemaran lingkungan dari limbah olahan sawitnya.

"Pada sosialisasi SK Bupati Bengkalis soal sanksi PT SIPP di Kantor Lurah Pematang Pudu kemarin sudah kami sampaikan langsung kepada pihak kecamatan dan DLH. Kami minta tolong sampaikan ke pihak PKS yang sudah 2 kali mencemari kebun sawit kami dengan limbah produksi sawitnya, yaitu 5 Oktober 2020 dan 4 Februari 2021. Sekitar 200 pokok sawit di kebun kami mati dan gagal panen. Namun hingga kini belum diganti rugi, kami minta pertanggungjawaban pihak PT SIPP," kata Boru Sianturi didampingi kuasa hukumnya Marnalom Hutahaean SH MH.

Menurut Marnalom, kelalaian PT SIPP dalam pengolahan limbah pabriknya ini sudah masuk dalam unsur pidana. Sebab PT SIPP belum memiliki izin pembuangan air
limbah, belum memiliki izin Penyimpanan
sementara Limbah TPS B3, tidak melakukan pengelolaan air limbah domestik dan tidak memiliki izin pembuangan air limbah domestik. Sehingga saat kolam limbahnya jebol, langsung mencemari lingkungan di sekitarnya.

"Dalam UU nomor 32 tahun 2009 sudah jelas dinyatakan dalam pasal 59 yaitu Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib
mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola limbah B3 dalam izin. Dan pada Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan di dipidana. dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan
paling banyak Rp3 miliar," kata Marnalom.

Masalah kelalaian PT SIPP dalam penanganan limbahnya yang sudah merugikan masyarakat setempat ini juga sudah dilaporkan ke Polda Riau pada Februari 2021 lalu. Namun hingga kini belum ada perkembangan baru dari pihak Polda Riau.

"Dalam hal ini hukum harus tegas, kesalahan PKS PT SIPP sudah jelas dan sangat fatal bagi lingkungan. Bahkan pemerintah dari Gakkum DLH Bengkalis juga sudah turun ke lapangan hingga keluar SK Bupati Bengkalis untuk penghentian sementara produksi PKS tersebut. Kami berharap, laporan kami ini dapat menjadi atensi bagi Polda Riau untuk segera ditindaklanjuti," kata Ketua Apindo Bengkalis itu.***