PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta pemerintah untuk menjelaskan objek lahan yang dicabut izinnya sesuai dengan pidato presiden beberapa hari yang lalu.

Dikatakan Mardianto, berita terkait pencabutan izin ini memang membuat masyarakat yang tengah berkonflik merasa bahagia, terutama di Dapilnya, Inhu-Kuansing, dimana saat ini tengah terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Duta Palma Nusantara (DPN).

"Ini sangat menggembirakan karena memang di lahan milik PT DPN sedang berkonflik, kita sedang mengurus konflik itu juga," ujar Politisi PAN ini, Rabu (12/1/2022).

Masyarakat, lanjut Mardianto, bahkan sudah ancang-ancang untuk mengambilalih lahan perusahaan tersebut, namun Mardianto sudah mengingatkan agar masyarakat menahan diri dulu sampai ada penjelasan lebih lanjut.

Euforia dari masyarakat ini, sambungnya, mesti dipahami oleh dinas-dinas terkait, terutama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), karena surat yang diterima Mardianto saat ini hanya surat gundul yang tak ada kop dan tak ada tandatangan.

Apalagi, PT DPN merupakan perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) cukup banyak di Inhu-Kuansing, sehingga pencabutan izin ini harus diperjelas titiknya mana.

Informasi samar-samar yang diterima dia adalah izin yang dicabut adalah lahan yang berada di dalam  kawasan hutan. Jika itu benar, masyarakat juga tidak bisa memakai lahan itu tanpa izin dari kementerian.

"Mewakili masyarakat, saya minta petunjuk lah sama DLHK ini, seperti apa sebenarnya pencabutan izin PT DPN ini," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan, termasuk perusahaan di Provinsi Riau. Pencabutan izin tersebut melalui Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. ***