PEKANBARU - Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Riau diminta untuk segera melaporkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masuk dalam proses pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral yang diambil kewenangannya oleh provinsi.

"Dokumen yang ada selama 15 tahun ESDM kabupaten dan kota berdiri juga dipindahkan ke provinsi. Kami yang akan menampung semua dokumen urusan penyelenggaraan ESDM mereka," ungkap Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Syahrial Abdi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (27/9/2016).

Ada pun dokumen yang dimaksud Syahrial, yakni meliputi berkas kajian, penelitian, detail engineering desaign (DED), hingga dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) sekaligus. Dokumen tersebut, nantinya akan dievaluasi oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman dan hasilnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami minta pemerintah daerah secepatnya menyerahkan dokumen IUP. Ini akan dievaluasi dan korsupnya diserahkan pada KPK sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba," tuturnya. ***