JAKARTA -- Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat jangan lengah dalam menangani Covid-19. Bila lengah, bisa memicu daerah masuk zona merah Covid-19.

Hal itu diingatkan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito melalui siaran pers di laman covid19.go.id, Rabu (11/11/2020).

''Apabila masyarakat dan pemerintah daerah lengah, maka kabupaten/kota di zona oranye dapat berpindah ke zona merah,'' ujar Wiku, seperti dikutip dari Kompas.com.

''Dan ini terjadi pada 19 kabupaten/kota pekan ini. Ini menunjukkan pemerintah daerah dan masyarakatnya benar-benar lengah,'' tegasnya.

Ke 19 daerah yang dimaksud Wiku antara lain Kota Bengkulu, Bantul, Karawang, Bekasi, Cilacap, Magelang, Karanganyar, Semarang, Kota Tegal, Tanah Bumbu, Kotawaringin Timur, Sukamara, Sumbawa, Kota Bima, Kota Kupang, Banggai Kepulauan, Kota Tomohon, Tanah Datar dan Kota Gunungsitoli.

Wiku meminta 19 daerah tersebut segera mengevaluasi penerapan protokol kesehatan.

''Karena perpindahan zona ke arah yaang lebih berisiko harusnya dapat dihindari masyarakat harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan),'' tutur Wiku.

''Selain itu tingkatkan tracing, testing dan treatment bagi pemerintah daerah. Sehingga deteksi dini dapat dilakukan pada mereka yang positif dan kontak terdekatnya,'' katanya.***