SELATPANJANG - Pemberhentian sementara kepala desa Tanjung Kulim diperpanjang dan jabatan penjabat kepala desa (Pj kades) yang saat ini dijabat oleh Kepala Seksi Trantib Kecamatan Merbau, Zainal juga diperpanjang tiga bulan kedepan.

Hal itu dilakukan karena hingga saat ini Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti belum selesai melakukan penyelidikan khusus (Diksus) terhadap dugaan sejumlah kasus yang berkaitan dengan anggaran Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau yang menyeret kepala desa yakni Azman Hisyam tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil Diksus yang dilakukan, sehingga nantinya bisa dilakukan proses selanjutnya terhadap kepala desa yang bersangkutan.

Ditambahkan Darwis, kepala desa tersebut tidak bisa diberhentikan definitif, melainkan harus melalui proses penyelidikan khusus (Diksus) yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Meranti terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

"Persoalannya belum selesai hingga saat ini sampai menunggu hasil Diksus yang dilakukan pihak Inspektorat. Kita terus berkoordinasi tentang hal ini. Kalau penyelidikan ini bukan tupoksi DPMD, kita pun lebih ke realisasi, jika tidak sesuai dan didapati temuan, maka dia wajib mengembalikan dalam waktu 60 hari, jika tidak dia akan diberikan sanksi yang berlaku dan jika tidak bisa dikembalikan maka akan dipidana," kata Darwis beberapa waktu lalu.

Ditambahkan karena proses ini masih berjalan, maka jabatan Pj Kepala Desa dipastikan akan diperpanjang untuk tiga bulan selanjutnya.

"Karena proses ini masih berjalan, untuk itu jabatan Pj Kepala desa kita pastikan akan diperpanjang untuk tiga bulan kedepannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau diberhentikan sementara karena diduga terlibat sejumlah kasus yang berkaitan dengan anggaran di desa. Selain itu kepala desa yang bersangkutan sudah diberi teguran lisan dan tulisan bahkan sudah sampai SP3 karena melanggar poin- poin dalam pasal 29 dan pasal 30 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.***