BENGKALIS - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus jajaran Polsek Mandau, Bengkalis. Ia diamankan di Pasar Mandau, Jalan Sudirman Kelurahan Duri Barat, Sabtu (4/4/2020).

SS (30) merupakan warga Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir. Bersama pelaku, petugas Polsek Mandau mengamankan barang bukti uang senilai Rp120 juta dan sepucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariadi mengatakan, penangkapan pelaku SS berdasarkan laporan dari korban berinisial JT (47) warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Saat itu, kata Arvin, korban berada di depan rumah. Korban baru pulang dari bepergian. Ketika korban buang air kecil di samping rumahnya tiba-tiba datang dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor parkir di depan rumah korban dan langsung mengacungkan diduga senjata api ke arah korban dan langsung mengambil tas milik korban.

"Korban mengambil tas berisikan uang milik korban sebesar Rp120 juta dan pelaku kabur,'' ungkap Kapolsek.

Begitu menerima laporan korban, opsnal Polsek Mandau dipimpin Kapolsek melakukan rangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

"Pelaku bisa kita bekuk yang kebetulan sedang belanja di pasar Mandau," kata Alvin.

Dari hasil introgasi SS mengakui perbuatannya. Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai Rp25 juta. Kemudian 1 paket kecil sabu dan cicin emas yang dibeli dengan menggunakan hasil curian tersebut di dalam tas miliknya.

"Menurut tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya TP yang punya peran sebagai joki motor yang kini sedang diburu polisi," terang Kompol Arvin Hariadi.

Tidak sampai di situ, Polsek Mandau menggeledah rumah SS untuk mencari sisa uang curian. Alhasil, ditemukan Rp78 juta lebih dan sepucuk senjata api rakitan. Kini pelaku diamankan di Polsek Mandau.***