PEKANBARU - Dua pelaku yang diduga terlibat produksi narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, mengakui bahwa mereka belajar meracik serbuk haram ini secara otodidak melalui informasi dari dunia maya (internet).

Sedangkan bahan campuran untuk meracik sabu, diduga dibeli dari sejumlah toko di Pekanbaru, dan bahan baku mereka dapatkan dari jaringan di Provinsi Sumatera Barat. "Diduga mereka ini punya jaringan di Sumbar," sebut Kasat Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (26/2/2016) pagi.

Melalui internet, para pelaku berinsial MS (28) dan RA (25) mencoba meraciknya sendiri untuk dipasarkan di Kota Bertuah. Pada penggerebekan Kamis malam itu, aparat berwajib menyita berbagai barang bukti dan bahan pembuat sabu. Jika ditaksir, racikan ini bisa menghasilkan 75 Kg serbuk haram.

Kepada polisi, pelaku mengaku bisa memproduksi sekitar tiga kilogram sabu dalam sehari. Beruntung sebelum itu beredar luas, Sat Narkoba berhasil memutus bisnis haram ini. Kedua pelaku inipun langsung digelandang ke Polresta untuk dimintai keterangannya dan menjalani penyelidikan.

Adapun tadi malam, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Proyek Baru, Gang Atom, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Rumah ini ditenggarai jadi tempat home industri narkoba. Di sana, petugas menyita berbagai alat laboratorium serta bahan-bahan pembuat sabu.

Aparat juga mengamankan dua orang, mereka berinisial MS (28) dan RA (25). MS ditangkap di rumah tersebut, sedangkan RA yang belakangan diketahui seorang residivis kasus narkoba diciduk polisi di sebuah rumah di Jalan Tunas Jaya, Tenayan Raya, Pekanbaru. ***