PEKANBARU - Manajemen Imperial KTV Grand Central Hotel harus menyelesaikan proses hukumnya, pasca penyegelan yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). Pasalnya, penyegelan ini dilakukan karena dugaan tempat karaoke tersebut menjadi tempat penggunaan narkoba.

"Penutupan sementara, sampai masalah hukum selesai di kepolisian. Itu kan fasilitas hotel. Kalau kita cabut izinnya, tutuplah semua," ujar Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto.

Ia menjelaskan, setelah proses hukum selesai, maka pihak manajemen dapat membuat surat pengajuan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru, jika ingin buka kembali. 

"TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) itu satu, jadi isinya selain kamar hotel, ada tempat makannya, ada PUB, ada kafe, spa termasuk tempat karaoke," paparnya.

Seperti berita sebelumnya, Tim Yustisi Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru, Selasa (27/10/2020). Penyegelan ini dilakukan karena di tempat karaoke tersebut diduga ada penyalahgunaan narkoba, beberapa waktu lalu.

"Kita segel dulu. Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.

Ia menjelaskan bahwa saat penyegelan, Satpol PP Kota Pekanbaru turun bersama gabungan tim Polresta Pekanbaru dan DPMPTSP Pekanbaru. Tim menempelkan stiker tanda penyegelan dan penutupan tempat yang diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum tersebut.

"Setelah penyegelan ini, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP," pungkasnya.***