JAKARTA, GORIAU.COM - Presiden Jokowi diminta tegas dan jernih menyikapi masalah Budi Gunawan yang kabarnya sudah diusulkan untuk menjadi Wakil Kapolri. Pelimpahan perkara Budi dari kejaksaan ke kepolisian ditenggarai untuk memuluskan jalan Budi menjadi Wakapolri.

"Perkara Budi Gunawan tidak bisa dilepaskan dari wacana yang berkembang saat ini yaitu kemungkinan pengangkatannya sebagai Wakapolri. Jika Jokowi sudah membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri, jangan justru dijadikan Wakapolri," kata Erasmus Napitupulu dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam acara konferensi pers bertajuk, "Menolak Pelimpahan Perkara BG, KPK Ambil Alih Perkara,"di Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Menurut Erasmus, pelimpahan perkara Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri harus dipertanyakan. Sebab dari segi kewenangan, Kejaksaan Agung punya kewenangan yang lebih besar daripada Polri. Erasmus merasa heran, kenapa perkara Budi justru dilimpahkan ke Polri. Harusnya perkara tersebut dilimpahkan kembali ke KPK! bukan justru ke Polri.

''Apalagi Kejaksaan sendiri punya kewenangan penyidikan untuk perkara korupsi," katanya.

Maka kata Erasmus, pertanyaan besarnya adalah, bagaimana dengan agenda reformasi Polri. Padahal perkara Budi, merupakan titik penting pembuktian Reformasi Polri berjalan. Pembicara lainnya, Miko Ginting dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengatakan, yang harus dipahami dalam perkara Budi Gunawan adalah, patut diduga pelimpahan ini sudah didesain dari awal. Sebab jika mau ditarik lebih jauh, masing-masing lembaga penegak hukum yang melakukan pelimpahan perkara harus menjelaskan dasar pelimpahan tersebut, termasuk KPK.

''Bila perkara sudah dipegang oleh Bareskrim Polri, keberlanjutan penanganan perkara patut dipertanyakan, karena ada konflik kepentingan di dalamnya. Polri sudah pernah melakukan investigasi terhadap perkara Budi Gunawan, meskipun bukan untuk perkara korupsinya, tapi berdasarkan temuan PPATK, rekening Budi Gunawan dianggap wajar," tutur Miko.

Miko juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Budi Gunawan belum selesai. Sekalipun putusan praperadilan telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Untuk itu, ada tiga hal yang harus dilakukan oleh KPK untuk menindaklanjuti kondisi ini. Hal pertama, KPK harus mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Budi Gunawan ke Mahkamah Agung. Kedua, menetapkan ulang Budi Gunawan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, sebagai tersangka.

''Ketiga, melaksanakan supervisi terhadap perkara Budi Gunawan yang ada di Bareskrim Polri, lewat pengambilalihan perkara," katanya.

Sementara terkait dengan kemungkinan Budi Gunawan diangkat sebagai Wakapolri, menurut Miko, Presiden Jokowi potensial melanggar beberapa Undang-Undang. Salah satunya Jokowi potensial melanggar UU tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN. (pri)