TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menghentikan kasus PT Duta Palma Nusantara (DPN). Hal itu diputuskan saat rapat bersama sentra Gakkumdu, Senin (2/7/2018).

"Tidak cukup bukti untuk dilanjutkan. Sentra Gakkumdu telah memanggil kedua belah pihak dan tidak ditemukan adanya pelanggaran UU Pemilu," ujar Mardius Adi Saputra kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Dikatakan Adi, PT DPN terbukti tidak menghalang-halangi karyawan untuk menyalurkan hak suara pada 27 Juni 2018. Bahkan, pihak perusahaan menyediakan kendaraan untuk karyawan agar bisa menyoblos.

"Karyawan pun mengakui hal itu, bahwa ada kendaraan untuk mereka jika ingin menyoblos," ujar Adi.

Di sisi lain, kata Adi, tingkat partisipasi pemilih pada TPS sekitar PT DPN sama dengan TPS di tempat lain. "Artinya, tidak liburnya karyawan pada hari pencoblosan tidak terlalu berpengaruh pada partisipasi pemilih."

"Bahkan, perusahaan memberikan waktu yang cukup bagi karyawan untuk menyalurkan hak suara," tambah Adi.

Persoalan tak diliburkannya karyawan bukanlah domain dari Panwaslu, melainkan Dinas Ketenagakerjaan. Karena tak terpenuhinya unsur pelanggaran, maka Panwaslu Kuansing menghentikan kasus tersebut.***