PEKANBARU - DPRD Riau menggelar paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang  Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sekaligus Persetujuan Dewan dan Pendapat Akhir Kepala Daerah, Senin (23/4/2018).

Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati, yang menjadi Pimpinan dalam Rapat Paripurna pada hari ini dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Sunaryo, dan Kordias Pasaribu, juga bersama itu hadir Plt. Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28052018/adatjpg-7370.jpg

Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus terhadap Raperda tentang Pedoman Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disampaikan oleh Juru bicara Pansus, Aherson.

Adapun rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau terkait raperda yang dibahas ini yakni sebagai berikut:

Pemerintah Provinsi Riau diharapkan peraturan pelaksana Perda yakni Peraturan Gubernur yang terkait teknis operasional raperda ini agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/28052018/adat2jpg-7369.jpg

Pemerintah Daearh dengan Dinas terkait untuk melaukan Pendataan dan pelatihan terhadap masyarakat hukum adat terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kearifan lokal.

Setelah raperda ini disahkan Pemerintah Provinsi Riau diminta melakukan segera mensosialisasikan Raperda tersebut kepada seluruh masyarakat. (adv)