BAGANSIAPIAPI - Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Rokan Hilir, Arwinsyah meminta kasus pekerjaan proyek Labuhan Tangga di Kabupaten Rokan Hilir yang telah merugikan negara sebanyak Rp1,2 Miliar berdasarkan hasil audit BPK RI, jangan sampai masuk angin.

Karena menurutnya, kasus itu sudah menjadi perhatian masyarakat terutama mahasiswa Rokan Hilir yang berdemo menuntut pengungkapan kasus itu didepan Kejati Riau pada tanggal 5 Oktober 2018 yang lalu.

''Kita berharap Kejati harus mengungkapkan sampai dimana penuntasan kasus Proyek Labuhan Tangga,'' kata Arwinsyah kepada GoRiau.com, Jumat (2/11/2018).

Arwinsyah menegaskan, kondisi Rohil dalam keadaan sakit karena prilaku korupsi yang sudah menggurita sehingga perlu ada penegasan dari aparat penegak hukum untuk menindak oknum-oknum yang bermain dengan anggaran. Apalagi, kondisi jalan dalam Kabupaten Rokan Hilir yang semakin parah sehingga kuat indikasi pekerjaan proyek jalan tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis dalam Kontrak kerja.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan belum bisa memberikan keterangan secara resmi sampai sejauh mana penanganan kasus proyek Labuhan Tangga yang sudah menjadi temuan BPK RI. Padahal media ini sudah berupaya untuk mengkonfirmasi apa hasil dari pemeriksaan pejabat PUTR yang dipanggil beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, dalam kasus itu, ada tiga tuntutan massa aksi yaitu meminta Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) meningkatkan status saksi menjadi tersangka terkait dugaan korupsi Proyek Jalan Labuhan Tangga. Mereka juga meminta Bupati Rokan Hilir mencopot kepala dinas PUTR yang terlibat korupsi jalan tersebut.

''Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau terhadap tiga orang saksi diantaranya kepala dinas PUTR Rokan Hilir dan dua orang panitia lelang,'' kata Beni, Jendral lapangan aksi massa. ***