SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Oknum Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Siak diduga melakukan pungutan liar terhadap warung remang-remang dan panti pijak di Lubuk Dalam, Siak, Riau. Dugaan itu muncul setelah salah seorang penjaja seks komersial yang ditahan oleh tim penertiban Kabupaten Siak, membuka cerita di depan penyidik Polsek Lubuk Dalam, Siak.

Dari keterangan Tati, salah seorang wanita yang saat ini diamankan di Polsek Lubuk Dalam, ia mengungkapkan bahwa ia setiap bulan memberikan setoran sejumlah uang terhadap petugas Satpol PP yang datang. Ketika ditanya jumlah uang yang disetorkan, dengan lantang dijawab, Rp100 ribu.

Dikatakan, setoran itu diberikan per tempat atau rumah dimana usaha warung remang-remang, panti pijat berada. Ketika ditanya nama oknum itu ia menjawab berinisial Srl dan Ysr tidak disebutkan nama lengkapnya. Kedua orang itulah yang sering menerima uang tersebut.

Sementara itu salah satu masyarakat Kecamatan lubuk Dalam M Yahya menyebutkan bahwa kegiatan wanita penjaja seks yang berkedok panti pijat memang harus ditertibkan dan di tutup karena sudah meresahkan masyarakat.

"Kita berharap pihak terkait jangan hanya sekali ini saja melakukan penertiban namun harus secara kontinyu,'' ujar Yahya, Sabtu (23/2/2013). 

Ketika ditanya tentang adanya oknum yang mengadakan pungli terhadap tempat tersebut ia menyesalkan adanya perilaku oknum yang tidak terpuji itu. "Memang kita pernah mendengar bahwa ada oknum dari Satpol PP dari Kecamatan Lubuk Dalam yang suka menerima uang dari tempat-tempat itu, untuk itu seharusnya pihak terkait untuk bisa menelusurinya dan menindak tegas oknum itu," ungkap Yahya. (sks)