SELATPANJANG - AI (20) warga Jalan Kelapa Gading Selatpanjang Timur, Kepulauan Meranti, Riau, yang sehari-hari bekerja sebagai petani ditangkap polisi, Senin (30/1/2017). Ia ditangkap lantaran menyambi diri menjadi penjual sabu.

Sebelum menangkap AI, polisi terlebih dahulu menangkap RT (19) warga Imambonjol Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi. RT telah menjadi target Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti lantaran telah terindikasi sebagai perantara dalam bisnis haram, dagangan narkotika jenis sabu.

Setelah diintai dan dilakukan pembuntutan, RT berhasil diamankan di Jalan Kelapa Gading Selatpanjang, Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat penangkapan, dari tangan pemuda 19 tahun itu polisi menemukan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 0,30 gram. Polisi juga mengamankan satu unit Hp yang digunakan RT untuk berkomunikasi.

Usut punya usut, berdasarkan pengakuan terlapor, bahwa narkotika diduga jenis sabu itu didapatkan dari temannya AI, yang tak lain adalah seorang petani. Di hari yang sama pula, polisi mencari keberadaan AI.

AI kemudian berhasil diamankan. Dari tangan AI polisi menyita satu unit Hp yang digunakan untuk berkomunikasi. "Terlapor dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini