PEKANBARU - Dua maling berinisial RF alias Rizky dan DP alias Dedek berhasil diamankan tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau, setelah tertangkap tangan melakukan aksinya di Komplek Chevron Pasific Indonesia (CPI), Selasa (23/5/2017) siang.

Terungkapnya komplotan maling Komplek Enau PT CPI, Kecamatan Rumbai Pesisir itu, bermula saat pelaku Rizky tertangkap tangan oleh security PT CPI ketika mencuri disalah satu rumah kosong, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tak dapat berkutik, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Rumbai Pesisir. Disana, anggota unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir langsung melakukan penyidikan dan pengembangan.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Dedek akhirnya berhasil diringkus. Dari tangan keduanya, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk menjalankan aksinya.

Beberapa barang bukti tersebut, antara lain, sepeda motor, dua handphone, dua pasang sarung tangan, dua kunci inggris besar dan kecil, dua gunting besi besar dan kecil, lima obeng, tiga pisau cutter, dua kunci letter L, tiga buah tas, satu gagang keran dan beberapa karet pembungkus kabel.

"Keduanya sudah diamankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir berikut seluruh barang bukti," kata Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya, Kamis (25/5/2017).

Dari hasil pemeriksaan, Kasubag melanjutkan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Pekanbaru dan beberapa kali beraksi di wilayah Minas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.***