SELATPANJANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha, Mulyadi Ngadiyo, SH menyampaikan meski TP4D sudah dibubarkan, namun Kejari Kepulauan Meranti siap untuk mendampingi pemerintah apabila dibutuhkan.

"Untuk kegiatan pendampingan pada pemerintahan dan BUMN serta BUMD, kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti meminta bidang Datun untuk siap melakukan pendampingan apabila dibutuhkan," ujar Mulyadi, Jumat (20/12/2019).

Selama mengemban tugas selaku kasi Datun, Mulyadi mengatakan sejak 2015 sampai dengan saat ini Kejari Kepulauan Meranti telah melakukan MoU dengan sejumlah pihak baik pemerintah daerah, BUMD (Bank BRI, BNI, Bank Riau Kepri, PLN, Pelindo), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPN.

Adapun sejumlah persoalan yang ditangani bidang Perdata dan Tata Usaha Kejari Kepulauan Meranti adalah menyelesaikan sidang perkara perdata No 14./PRT/G/2015/PN/Bls tanggal 7 Oktober 2015 yang mewakili Pemda Meranti yakni selaku tergugat.

"Dalam hal ini berawal dengan adanya kegiatan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum dimana Sugeng, Susi dan Helmi mengklaim status tanah yang akan diganti rugi itu adalah hak miliknya," tutur Mulyadi.

Akhirnya kasus ini bisa diselesaikan secara mediasi, dimana Pemda Meranti kemudian berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) ke PN Bengkalis. Selanjutnya untuk menyelesaikan perkara, Sugeng melakukan gugatan perdata terhadap Pemda Meranti, Susi dan Helmi selaku tergugat I,II, dan III.

"Setelah tahapan jawab menjawab pihak penggugat mencabut perkaranya dan melakukan mediasi antara saudara Sugeng, Susi dan Helmi," pungkas Mulyadi.

Adapun jumlah uang yang dititipkan untuk pembebasan lahan tersebut adalah Rp15 Miliar.

Selain itu Kejari juga ambil bagian dalam penyelesaian sidang perkara no. 36/PDT/G/2018/PN/Bls tanggal 20 September 2018 mewakili Pemda Kepulauan Meranti selaku tergugat dan pihak penggugat telah mencabut perkaranya.

Mulai tahun 2015 Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha juga menyelematkan sejumlah uang negara. Beberapa diantaranya yaitu telah menyelesaikan permohonan bantuan hukum non litigasi yaitu menyelamatkan jaminan pelaksanaan peningkatan jalan Tebingtinggi Timur sebesar Rp 190.757.800 oleh PT. Ukir Kencana.

Kasus lainnya yaitu penyelesaian tunggakan jaminan uang muka pengerjaan kantor camat Merbau oleh CV. Jessie Widyatama dimana telah dipulihkan Rp160.249.100 yang langsung dibayar ke kas daerah Kepulauan Meranti.

Tahun 2016 kejaksaan juga melaksanakan penyelesaian jaminan uang muka peningkatan jalan ibukota Kecamatan Rangsang dan kecamatan Tasik Putripuyu oleh PT. Mitra Adi Bangun Lestari melalui asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) cabang Batam sebesar Rp 1.109.860.400.

Pada tahun 2017 pihaknya juga melakukan pendampingan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum pada proyek pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Kantor Polres Kepulauan Meranti dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti di Desa Gogok Darussalam seluas 10 hektar sebesar Rp 15.000.000 dari dana APBD Kepulauan Meranti.

Selain itu, Kejari Meranti melalui Kasi Datun juga menyelesaikan sidang perkara perdata no. 21/PDT/F/2017/PN/Bls tanggal 13 2017, dan sidang perkara perdata no. 22/PDT/F/2017/PN/Bls mewakili Pemda Meranti selaku tergugat. Dalam hal ini peradilan tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi dimenangkan JPN pada Kejari Kepulauan Meranti yang mewakili pemda.

Untuk perkara Non litigasi pada tahun 2017 melakukan pendampingan untuk kepatuhan dan menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.

Pada tahun 2019 pihaknya juga menangani perkara Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan TUN Pekanbaru.***